Makalah Perkreditan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian
atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan
perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha
yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu bank memiliki peranan yang sangat
penting dalam memajukan perekonomian suatu Negara.
Adapan
kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Seperti dijelaskan sebelumnya
bahwa keuntungan utama dari bisnis perbankan adalah selisih antara bunga yang
diterima dari alokasi dana tertentu.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang
merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit,
penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit
sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet (Kasmir,
2002:71-72 ). Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting
untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor
perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah
manajemen piutang pada perusahaan umum.
B. rumusan masalah
Masalah
1. Apa itu
manajemen kredit dan jenisnya?
2. Apa saja prinsip dari
manajemen kredit?
3. Apa saja prospek dalam
pemberian kredit tersebut?
4. Apa saja jaminan dalam
pemberian kredit?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN KREDIT DAN JENISNYA
Kredit dalam bahasa latin berarti “credere” yang berarti percaya.
Maksud dari percaya bagi sipemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima
kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai
perjanjian. Sedangkan bagi sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan
sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Kredit menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank derngan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya
setelah setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan
pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
2. Unsur – Unsur Kredit
Dalam
pengertian kredit diatas terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1. Waktu, yaitu adanya jarak antara saat
persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. Setiap kredit yang diberikan
memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian
kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka
pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
2. Kepercayaan yaitu suatu keyakinan
pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan
benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa datang. Yang melandasi
pemberian kredit oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan
dikembalikan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui
kedua belah pihak. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya
sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik cara interen
maupun eksteren. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan
sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
3. Penyerahan atau objek, dimana pihak
kreditur menyerahkan nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan kpd
debitur yg harus dikembalikan setelah jatuhtempo
4. Risiko adalah suatu tenggang waktu
pengembalian akan menyebabkan suatu
resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit yang mungkin timbul
sepanjang jangka waktu kredit. semakin panjang suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik
resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak
sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada
unsure kesengajaan lainnya.
5. Kreditur dan Debitur, yaitu antara
kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam
uang yang dibuktikan dengan suatu akta perjanjiandan masing-masing pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
6. Balas jasa, merupakan keuntungan atas
pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga.
Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan
keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas
jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
Selain unsur-unsur diatas, dalam suatu
kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Notaris,
Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan Asuransi, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan
(BPN), dan lain lain.
Adapun
tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1. Mencari keuntungan
Yaitu
bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut
terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang
dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk untuk kelangsungan
hidup bank yang terus-menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank
tersebut akan dilikuidasi (dibubarkan).
2. Membantu usaha
nasabah
Tujuan
lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana
investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak
debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.
3. Membantu
pemerintah
Keuntungan
bagi pemerintah dengan menyebarkan pemberian kredit adalah sebagai berikut:
· Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan
bank membuka kesempatan kerja, dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha
baru atau perluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru sehingga dapat
menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
·
Meningkatkan jumlah barang dan jasa,
jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat
meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat
·
Menghemat devisa Negara, terutama
untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi
di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat
devisa Negara
·
Meningkatkan devisa Negara, apabila
produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor
Kemudian di samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang
maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang
berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk
menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit
2.
Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan
beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainnya.
3.
Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si
debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau
bermanfaat.
4.
Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau atau memperlancar arus
barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yag beredar
dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula
meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5.
Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas
ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang
yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam
mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa
Negara.
6.
Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan
kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7.
Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik
terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk
membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga
dapat pula mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar
pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau
menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
8.
Untuk meningkatkan hubungan Internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan
saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit.
Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang
lainnya.
Dalam
praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Reserve
Requirement (RR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia.
b) Loan to Deposit
Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
c) Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum pemberian kredit adalah ketentuan tentang
tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya
modal bank yang bersangkutan.
d) Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio
investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual
fund) setelah penanaman dana dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi
kriteria atau target tertentu.
Jenis- jenis manajemen kredit
Jenis kredit
dilihat dari segi kegunaan :
- Kredit investasiYaitu kredit yang diberikan untuk
pengadaan barang modal maupun jasa yangdimaksudkan untuk menghasilkan
suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan.Kredit ini diberikan
kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluanmembangun pabrik
baru.
- Kredit modal kerjaYaitu kredit yang diberikan
untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk gunamenutupi biaya produksi
dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit inidiberikan
kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana
untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal
membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jenis kredit dilihat dari segi tujuan kredit
- Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk
menghasikan barang atau jasa. Contoh kredit untuk membangun pabrik yang
nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan
menghasilkan bahan tambang atau kredit industry lainnya.
- Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi
secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang
dihasilkan karena memang untuk digunakan ataudipakai oleh seseorang atau badan
usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit
perabotan rumah tangga, kredit komsumsi lainnya.
- Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk
membeli barang dagang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang
dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen
perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini
misalnya kredit ekspor dan impor.
Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka
Waktu
1.
Kredit jangka pendek Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi
jangka waktu 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
Contohnya untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk
pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
2.
Kredit jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 ±
3 tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian
seperti jeruk atau peternakan kambing.
3.
Kredit jangka panjangYaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu
lebih dari 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti
perkebunan karet, kelapa sawit atau manufactur dan untuk kredit konsumtif
seperti kredit perumahan.
Kredit Ditinjau Dari Segi
Jaminannya
1.
Kredit dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan,
baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan calon debitur.
2.
Kredit tanpa jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik
berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan
orang. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter
serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama ini.
Kredit dilihat dari sector usaha:
1. Kredit pertanian,
merupakan kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau pertanian rakyat.
2. Kredit peternakan,
dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang
kambing atau sapi.
3. Kredit industry, yaitu
kredit untuk membiayai industru kecil, menengah atau besar.
4. Kredit pertambangan,
jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka panjang, seperti
tambang emas, minyak atau timah.
5. Kredit pendidikan, merupakan
kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau
dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6. Kredit profesi,
diberikan kepada para professional seperti dokter,dosen dan pengacara.
7. Kredit perumahan, yaitu kredit
yang membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
2. PRINSIP
PEMBERIAN KREDIT
Dalam dunia perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan
konsep 5C; yaitu :
- Character
Tingginya respek pelanggan terhadap kewajibannya, dilihat dari karakter
manajemen perusahaan debitur. Karaktr ini merupakan suatu keyakinan bahwa sifat
atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat
dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat
latar belakang pekerjaan maupun yang besifat latar belakang pribadi.
- Capacity
kemampuan pelanggan membayar kewajiban berdasarkan aspek likuiditas &
proyeksi aliran kas. Pada
analisa ini bank berusaha mengetahui kemampuan manajemen
mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap
bank secara rutin dan pada saat jatuh tempo. Kapasitas ini menunjukkan
kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikanrencana yang telah
dibuatnya.
- Capital
posisi keuangan perusahaan yang ditunjukkan oleh rasio keuangan &
besarnya modal sendiri. Analisis aspek capital ini meliputi struktur modal yang
disetor, cadangan-cadangan danlaba yang ditahan dalam struktur keuangan
perusahaan. Besarnya modal sendiri ini menunjukkantingkat resiko yang ikut
dipikul oleh debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
- Collateral
aset milik pelanggan yang dijadikan jaminan, seperti surat berharga. Penilaian ini meliputi penilaian
terhadap jaminan yang diberikan debitur sebagai pengaman kredit yang
diberikan bank. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminandi masa
depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai
(marketability).
- Condition
kondisi ekonomi secara umum yang memengaruhi kebijakan ekonomi perusahaan. Analisis terhadap aspek ini meliputi
analisis terhadap variabel ekonomi makro yangmelingkupi perusahaan baik
variabel regional, nasional, maupun internasional. Variabel yangdiperhatikan
terutama adalah variabel ekonomi (walaupun tidak terlepas juga bank
perlumemperhatikan variabel lainnya seperti kondisi politik, perundang-undangan,
dan lain-lain)
Selain konsep/prinsip 5C tersebut di
atas dalam prakteknya bank juga seringkali menetapkandasar penilaian lain yang
sering disebut dengan prinsip 7P dan
prinsip 3R yaitu:
1 . Personality
Bank mencari data tentang
kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan,
pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri,
anak),social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat
masyarakat tentang dirisi peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya
dengan kepribadian si peminjam.
2 . Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon
debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya.Pengklasifikasian ini
akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas
3. Purpose
Mencari data tentang tujuan atau
keperluan penggunaan kredit. Apakah akandigunakannya untuk berdagang, atau
untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya.Selain
itu apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business
kredit yang bersangkutan.Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk
perkapalan sedangkan line of business bank dalam bidang pertanian.
4. Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah
harapan masa depan dari bidang usaha ataukegiatan usaha si peminjam. ini dapat
diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun,
perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaanekonomi/perdagangan sektor
usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dariearning power
(kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
5. Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan
pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.Hal ini dapat diperoleh dari
perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatansehingga dapat
diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu
serta jumlah pengambilannya.
Konsep Prinsip
3R
Tiga
komponen dalam prinsip 3R adalah:
- Tingkat
pengembalian usaha (return)
- Kemampuan membayar kembali (repayment)
- Kemampuan
menanggung resiko (risk bearing ability)
Tujuh unsur dalam konsep 7P
sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur
kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter.
Sedangkan unsur tujuan, prospek, dan
pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral
dalam konsep 5C.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
- Pemahaman
masing-masing jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit, hal ini dapat
dimengerti bahwa dimasyarakat terdapat ribuan usaha yang mengandung
permasalahan yang satu sama lainnya jelas berbeda, sedangkan di lain pihak
aparat perbankan tetap dituntut untuk selalu akrab dengan
permasalahan-permasalahan tersebut.
- Masalah
perkreditan bersifat “ Kasuasistis” artinya masalah yang ada pada satu
debitur akan berbeda dengan debitur lainnya, dari kondisi ini maka aparat
perbankan harus mempunyai daya analistis yang cukup tajam dan secara cepat
harus mampu pula mengadakan identifikasi dari permasalahan yang dihadapi
para nasabahnya.
- Dalam
kegiatan perkreditan banyak tersangkut dengan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah maupun
kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering berubah dari suatu periode ke
periode yang lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, SE.MM.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta:PT. RAJAGRAFINDO PERSADA.
http://hafismuaddab.wordpress.com/2012/02/07/manajemen-kredit/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/00A32509-E25E-4E28-A294-99EEC0B12554/15876/KreditSIPMK1.pdf
http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
http://andi67.blog.esaunggul.ac.id/2012/06/11/manajemen-kredit/
http://jurnalskripsitesis.wordpress.com/2007/10/29/pengelolaan-kredit-yang-efektif-untuk-meningkatkan-likuiditas-dan-profitabilitas-pada-bank-perkreditan-rakyat-%E2%80%9Cxy%E2%80%9D-lawang/
http://fantastic-note.blogspot.com/2012/02/manajemen-perkreditan.html
http://www.scribd.com/doc/55172805/Manajemen-Kredit-Bank
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/10/manajemen-perkreditan-bagi-bank-komersil/
0 comments:
Post a Comment