Popular Posts

Wednesday, August 10, 2016

Jurnal Mitigasi Banjir : Sungai Kelara -Perencanaan Lahan

Perencanaan Penggunaan Lahan
Menurut Arsyad (2010), penggunaan lahan adalah setiap bentuk intervensi (campur tangan) terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual. Sedangkan Baja (2012), mengemukakan bahwa Penggunaan lahan menghubungkan manusia dengan lingkungan biofisik. Sebaliknya, karakteristik dan perubahan lingkungan biofisik mempengaruhi pengambilan keputusan dalam penggunaan lahan. Dengan demikian, terjadi suatu keadaan yang kontinyu yang dihasilkan dari interaksi antara subsistem alam (biofisik) dan/ atau subsistem manusia (sosial) dari lahan, sepanjang perubahan dari keadaan alami (hutan, pertanian) ke keadaan berkembang (perkotaan).
Baja (2012) mengemukakan bahwa tata guna lahan merupakan wujud dalam ruang di alam tentang bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan. Dari sisi pengertian perencanaan sebagai suatu intervensi manusia, maka lahan secara alami dapat terus berkembang tanpa harus ada penataan melalui suatu intervensi. Sedangkan pada keadaan yang direncanakan, tata guna lahan akan terus berkembang sesuai dengan upaya perwujudan pola dan struktur ruang pada jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan menurut Hardjowigeno & Widiatmaka (2011) Perencanaan tata guna lahan dapat didefenisikan sebagai perencanaan yang mengatur jenis-jenis penggunaan lahan di suatu daerah agar dapat digunakan secara optimal, yaitu memberi hasil yang tertinggi dan tidak merusak tanahnya sendiri dan lingkungan.
Tujuan perencanaan tata guna lahan adalah untuk mendapatkan penggunaan terbaik dari lahan melalui pencapaian efisiensi, kesetaraan dan penerimaan, dan keberlanjutan. Suatu penggunaan lahan harus ekonomis dan produktif, jenis dan sebaran penggunaan lahan diterima secara sosial oleh masyarakat setempat, dan lestari. Efisiensi (Eficiency) memberi makna bahwa dalam jenis penggunaan lahan pada areal tertentu akan memberikan keuntungan besar dengan biaya terendah. Efisiensi terkait dengan besaran energi, modal, dan waktu yang digunakan untuk memperoleh suatu standar output yang ditetapkan. Kemudian, efisiensi juga mengacu pada kelayakan ekonomi dari rencana penggunaan lahan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi penggunaan lahan yang efisien dan produktif (Baja, 2012).

Hardjowigeno & Widiatmaka (2011) menyatakan ruang lingkup perencanaan tataguna lahan meliputi: (1) penilaian secara sistematis potensi tanah dan air (2) mencari alternatif-alternatif penggunaan lahan terbaik dan (3) menilai kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan agar dapat memilih dan dapat memilih dan menetapkan tipe penggunaan lahan yang paling menguntungkan, memenuhi keinginan masyarakat dan dapat menjaga tanah agar tidak mengalami kerusakan dimasa mendatang.

0 comments:

Post a Comment