Jurnal Mitigasi Banjir : Sungai Kelara -Perencanaan Lahan
Perencanaan Penggunaan Lahan
Menurut Arsyad (2010), penggunaan lahan adalah setiap
bentuk intervensi (campur tangan) terhadap lahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual. Sedangkan Baja (2012), mengemukakan
bahwa Penggunaan lahan menghubungkan manusia dengan lingkungan biofisik.
Sebaliknya, karakteristik dan perubahan lingkungan biofisik mempengaruhi
pengambilan keputusan dalam penggunaan lahan. Dengan demikian, terjadi suatu
keadaan yang kontinyu yang dihasilkan dari interaksi antara subsistem alam
(biofisik) dan/ atau subsistem manusia (sosial) dari lahan, sepanjang perubahan
dari keadaan alami (hutan, pertanian) ke keadaan berkembang (perkotaan).
Baja (2012) mengemukakan bahwa tata guna lahan merupakan wujud dalam ruang di alam
tentang bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun
direncanakan. Dari sisi pengertian perencanaan sebagai suatu intervensi
manusia, maka lahan secara alami dapat terus berkembang tanpa harus ada penataan
melalui suatu intervensi. Sedangkan pada keadaan yang direncanakan, tata guna
lahan akan terus berkembang sesuai dengan upaya perwujudan pola dan struktur
ruang pada jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan menurut Hardjowigeno & Widiatmaka (2011)
Perencanaan tata guna lahan dapat didefenisikan sebagai perencanaan yang
mengatur jenis-jenis penggunaan lahan di suatu daerah agar dapat digunakan
secara optimal, yaitu memberi hasil yang tertinggi dan tidak merusak tanahnya
sendiri dan lingkungan.
Tujuan perencanaan
tata guna lahan adalah untuk mendapatkan penggunaan terbaik dari lahan melalui
pencapaian efisiensi, kesetaraan dan penerimaan, dan keberlanjutan. Suatu
penggunaan lahan harus ekonomis dan produktif, jenis dan sebaran penggunaan
lahan diterima secara sosial oleh masyarakat setempat, dan lestari. Efisiensi (Eficiency) memberi makna bahwa dalam
jenis penggunaan lahan pada areal tertentu akan memberikan keuntungan besar
dengan biaya terendah. Efisiensi terkait dengan besaran energi, modal, dan
waktu yang digunakan untuk memperoleh suatu standar output yang ditetapkan.
Kemudian, efisiensi juga mengacu pada kelayakan ekonomi dari rencana penggunaan
lahan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi penggunaan lahan yang efisien dan
produktif (Baja, 2012).
Hardjowigeno &
Widiatmaka (2011) menyatakan ruang lingkup perencanaan tataguna lahan meliputi:
(1) penilaian secara sistematis potensi tanah dan air (2) mencari
alternatif-alternatif penggunaan lahan terbaik dan (3) menilai kondisi ekonomi,
sosial dan lingkungan agar dapat memilih dan dapat memilih dan menetapkan tipe
penggunaan lahan yang paling menguntungkan, memenuhi keinginan masyarakat dan
dapat menjaga tanah agar tidak mengalami kerusakan dimasa mendatang.
0 comments:
Post a Comment