Popular Posts

Friday, April 15, 2016

Filsafat Pancasila

RINGKASAN MAKALAH : Filsafat Pancasila

Filsafat merupakan upaya manusia untuk untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik, dan paling sesuai bagi Bangsa Indonesia. Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Menurut Ruslan Abdul Gani, bahwa pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai cita-cita bersama dari seluruh bangsa
Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena pancasila merupakan hasil pemikiran/perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Adapun menurut Notonagoro (1971), filsafat pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat pancasila.
Ada beberapa kajian yang memaksudkan Pancasila sebagai Filsafat yaitu secara Ontologis, kajian Pancasila sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Menurut Notonagoro (1971), hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa ? karena manusia merupakan subjek hukum pokok dari sila-sila Pancasila. Lalu kajian selanjutnya adalah kajian Epistemologi filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian Epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu, dasar epistemologisnya Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Epistemologis  Pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pegetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Selanjutnya kajian Aksiologi filsafat Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, maka nilai-nilai yang terkandung dalamnya pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya, aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita mebahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai “kebehargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness), dan kata kerja yang artinya sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Frankena, 229). 
Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles, yaitu Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri, Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal), Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar Negara Indonesia merdeka, serta Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, yaitu tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan Negara Indonesia yaitu  filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan Negara Indonesia yaitu dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUd 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta). Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea V. Dalam mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV. Dalam mukaddimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Sumber bacaan :
Tim Dosen MKU PKn. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan.







0 comments:

Post a Comment