Makalah Perbankan : PERKREDITAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perbankan mempunyai
tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional
yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank
adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana
dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank
dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam
mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam
lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau
dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana
sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang
dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang
diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan
bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada
kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai
pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam
memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur
bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada
akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
Telah
kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah
berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini
memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula
terhadap tingkat kesehatan Bank.
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN KREDIT
Dalam
bahasa latin kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si
pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan
pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian.
Pengertian
kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga”.
Ikatan
Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk
dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan
bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang
dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di
atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang
nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai
kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang
telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing
pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula
dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang
telah dibuat.
2. UNSUR PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit oleh perbankan
mengandung beberapa unsur, yaitu :
1. Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit
yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar
diterima kembali di masa yang akan datang sesuai
jangka waktu kredit.
2. Kesepakatan, yaitu
kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan
dalam Suatu
perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya
masing-masing.
3. Jangka
waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.jangka
waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka
panjang.
4. Risiko,
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak
tertagihnya/macet pemberian kredit.
5. Balas
jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal
sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
3. TUJUAN DAN FUNGSI KREDIT
Dalam prakteknya Tujuan penyaluran
kredit, antara lain adalah untuk :
1. Mencari
keuntungan.
Hasil keuntungan yang di
peroleh dalam bentuk bungayang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya
administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang penting
untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.
2. Membantu
usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah
yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal
kerja.
3. Membantu
pemerintah.
Bagi pemerintah semakin
banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik
mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam
ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil.
Selain memiliki tujuan
kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas yaitu antara lain;
a. Untuk
meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat
meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi
berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
b. Untuk
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainya
c. Untuk meningkatka
daya guan uang
Kredit yang di berikan
oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak
berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d. Meningkatkan
peredaran uang.
Kredit dapat pula menambah atau
memperlancar arus barang dari satu wilayah kewilayah lainnya, sehingga jumlah
barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.
4. JENIS-JENIS KREDIT
Secara umum
jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
a. Segi Kegunaan
1. kredit
investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk
keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi,
2. kredit
modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi
dalam operasionalnya,
b. Segi
Tujuan Kredit
1. Kredit
produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi
atau investasi.
2. kredit konsumtif, adalah kredit
yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
3. Kredit perdagangan, adalah
kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas
perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
c. Segi Jangka Waktu
1. kredit
jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun
atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
2. kredit jangka
menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun,
dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
3. kredit jangka
panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit
jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
d. Segi
Jaminan
1. kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang
diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai
jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si
calon debitur,
2. kredit
tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang
tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter,
serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank
atau pihak lain.
e. Segi Penarikan
1. kredit
dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan
permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan
dana pinjaman,
2. kredit
dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan
dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
f. Segi
Sifat Pelunasan
1. kredit
yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat
dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang
telah disepakati oleh bank dengan debitur,
2. kredit yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu
pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur tanpa
adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga
pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
g. Segi Sektor Usaha
1. kredit
pertanian,
2. kredit peternakan,
3. kredit industri,
4. kredit pertambangan,
5. kredit pendidikan,
6. kredit profesi,
7. kredit perumahan,
8. Sektor-sektor lain-lainnya
5. PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
a. Pengajuan Permohonan/Aplikasi Kredit
Bahwa untuk memperoleh kredit dari Bank, maka tahap pertama yang
dilakukan adalah mengajukan permohonan/aplikasi kredit kepada Bank yang
bersangkutan.Permohonan/Aplikasi kredit tersebut harus dilampiri dengan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam pengajuan
permohonan/aplikasi kredit oleh perusahaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai berikut:
1. Profil
perusahaan beserta pengurusnya
2. Tujuan
dan manfaat kredit
3. Besarnya
kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
4. Cara
pengembalian kredit
5. Agunan
atau jaminan kredit
Permohonan/aplikasi
kredit tersebut dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung dipersyaratkan
yaitu:
1. Akta
pendirian perusahaan
2. Identitas
(KTP) para pengurus
3. Tanda
daftar perusahaan
4. Nomor
pokok wajib pajak
5. Neraca
dan laporan rugi laba (3 tahun terakhir)
6. Foto
copy sertifikat yang dijadikan jaminan
Sedangkan untuk
permohonan atau aplikasi kredit bagi perseorangan adalah sebagai berikut :
1. Mengisi
aplikasi kredit yang telah disediakan oleh bank
2. Tujuan dan mamfaat kredit
3. Besarnya kredit dan jangka waktu
pelunasan kredit
4. Cara pengembalian kredit
5. Agunan atau jaminan kredit
(kalau diperlukan)
Permohonan/aplikasi
kredit tersebut dilengkapi dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang
dipersyaratkan, yaitu :
1. Foto copy identitas (KTP)
2. KK
3. Slip gaji yang bersangkutan
b. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk
mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai
persyaratan dan sudah benar.Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau
cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas
waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya
permohonan kredit dibatalkan saja.
c. Penilaian
Kelayakan Kredit
1. Aspek Hukum, adalah penilaian terhadap keaslian
dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian
terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang
berwenang untuk itu.
2. Aspek Pasar dan Pemasaran, adalah prospek usaha
yang dijalankan oleh pemohon kredit untuk masa sekarang dan akan datang.
3. Aspek Keuangan, adalah aspek keuangan perusahaan yang
dilihat dari laporan keuangan yang termuat dalam neraca dan laporan laba rugi
yang dilampirkan dalam aplikasi kredit.
4. Aspek Teknis/Operasional, adalah aspek teknis atau
operasional dari perusahaan yang mengajukan aplikasi kredit, misalnya mengenai
lokasi tempat usaha, kondisi gedung beserta sarana, dan prasarana pendukung
lainnya.
5. Aspek Manajemen, adalah untuk menilai pengalaman dari
perusahaan yang memohon kredit dalam mengelola kegiatan usahanya, termasuk
sumber daya manusia yang mendukung kegiatan usaha tersebut.
6. Aspek Sosial Ekonomi, adalah untuk melakukan penilaian
terhadap dampak dari kegiatan usaha yang
dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya bagi masyarakat baik
secara ekonomis maupun social.
7. Aspem AMDAL, penilaian terhadap aspek AMDAL
ini sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan pokok untuk
dapat beroperasinya suatau perusahaan.
d. On the Spot
Merupakan kegiatan
pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan
usaha atau jaminan.
e. Penilaian dan
analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang
sebenarnya.
h. Keputusan
Kredit
Keputusan kredit dalam
hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika
diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup jumlah
uang yang diterima, jangka waktu dan
biaya-biaya yang harus dibayar
i. Penandatangan
akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari
diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon
nasabah menandatangani akad kredit.
j. Realisasi kredit
Diberikan setelah
penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau
tabungan di bank yang bersangkutan.
k. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau
pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan
dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
· sekaligus
atau
· secara
bertahap.
Kredit tanpa jaminan
sangat membahayakan bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka
akan sulit untuk menutupi kerugian tarhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya
dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan
dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.
1. Kredit Dengan Jaminan
a. Jaminan benda berwujud
· Tanah
· Bangunan
· Kendaraan
bermotor
· Mesin-mesin
atau peralatan
· Barang
dagangan
· Tanaman/kebun/sawah
b. Jaminan benda tidak berwujud
· Sertifikat
saham
· Sertifikat
obligasi
· Sertifikat
tanah
· Sertifikat
deposito
· Wesel
· Surat
tagihan
c. Jaminan orang
Yaitu jaminan yang
diberikan oleh seseorang yang menyatakan kesanggupan untuk menanggunga segala
resiko apabila kredit tersebut macet.
2. Kredit Tanpa Jaminan
Yaitu bahwa kredit
yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu.Biasanya kredit ini
diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional,
sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.
Dalam dunia perbankan
prinsip pemberian kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:
a. character (watak),
Penilaian terhadap
personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja
debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak
calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit di
masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat
diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau
apakah nasabah pernah membuka giro kosong.
b. capacity
(kapasitas),
Kemampuan
calon debitur untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan
pengalaman usahanya, reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam
bidang usaha tersebut sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang
dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan
melihat bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan
membiayai kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit.
Aspek pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek pembelian
terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah
pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok,
fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon
debitur dengan pemasok.
c. capital (modal),
Meneliti besar
kecilnya modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup
untuk menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja
baik, sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula
dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua
ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.
d. Collateral
(jaminan),
Jaminan
yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik,
jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus
diteliti keabsahan dan kesempurnaannya sehingga jika terjadi suatau masalah
maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
e. Condition
(kondisi).
Kondisi ekonomi social
dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang akan datang.
Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya benar-benar
memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative
kecil.
DAFTAR
PUSTAKA
Hermansyah,
2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Mulia,Jakarta
Kasmir. (2005). Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada
kredit.html
0 comments:
Post a Comment