Popular Posts

Friday, September 16, 2016

Makalah Mitigasi Banjir


A.      Mitigasi Banjir
Mitigasi secara sedehana dapat diartikan sebagai pengurangan, pengendalian dampak atau pengurangan dampak terhadap suatu resiko. Dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman banjir.
Pengendalian banjir dimaksudkan untuk memperkecil dampak negatif dari bencana banjir, antara lain korban jiwa, kerusakan harta benda, kerusakan lingkungan dan terganggunya kegiatan sosial ekonomi. Dalam pengendalian banjir perlu disusun strategi, strategi pengendalian banjir meliputi (TKPSDA, 2003):
1.    Pengendalian tata ruang
Pengendalian tata ruang dilakukan dengan perencanaan penggunaan ruang sesuai kemampuannya dengan mempertimbangkan permasalahan banjir, pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya, penegakkan hukum pelanggaran rencana tata ruang yang yang telah memperhitungkan Rencana Induk Pengembangan Wilayah Sungai.
2.    Pengaturan debit air
Pengaturan debit air dilakukan melalui kegiatan pembangunan dan pengaturan: bendungan dan waduk banjir, tanggul banjir, palung sungai, pembagi atau pelimpah banjir, daerah retensi dan sistem polder.

3.    Pengaturan daerah rawan banjir
Pengaturan daerah rawan banjir dilakukan dengan cara pengaturan tata guna lahan dataran banjir (flood plain management) dan penataan daerah lingkungan seperti: penetapan garis sempadan sungai, peruntukan lahan dikiri kanan sungai, penerbitan bangunan di sepanjang sungai.
4.    Peningkatan peran masyarakat
5.    Pengaturan untuk mengurangi dampak banjir terhadap masyrakat
6.    Pengelolaan daerah tangkapan air
Pengelolaan daerah tangkapan air dalam pengendalian banjir antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan: (1) Pengaturan dan pengawasan pemanfaatan lahan (tata guna hutan, kawasan penyangga dan kawasan lindung), (2) Rehabilitasi hutan dan lahan yang fungsinya rusak, (3) Konservasi tanah dan air melalui metode vegetatif, kimia, maupun mekanis dan (4) perlindungan/konservasi kawasan-kawasan lindung.
7.    Penyediaan dana
Ada 4 startegi dasar untuk pengelolaan banjir menurut Grigg (1996) dalam Kodoatie & Sjarief (2010), yaitu:
1.    Modifikasi kerentanan dan kerugian banjir (penentuan zona atau pengaturan tata guna lahan)
2.    Pengaturan peningkatan kapasitas alam untuk dijaga kelestarian seperti penghijauan
3.    Modifikasi dampak banjir dengan penggunaan teknik mitigasi seperti asuransi, penghindaran banjir (flood prooding).

4.    Modifikasi banjir yang terjadi (pengurangan) dengan bangunan pengontrol (waduk) atau normalisasi sungai.

0 comments:

Post a Comment