Makalah Mitigasi Banjir
A. Mitigasi Banjir
Mitigasi secara sedehana dapat
diartikan sebagai pengurangan, pengendalian dampak atau
pengurangan dampak terhadap suatu resiko. Dalam Undang-undang Nomor 24 tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa mitigasi adalah
serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan
fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman banjir.
Pengendalian banjir dimaksudkan untuk memperkecil dampak
negatif dari bencana banjir, antara lain korban jiwa, kerusakan harta benda,
kerusakan lingkungan dan terganggunya kegiatan sosial ekonomi. Dalam
pengendalian banjir perlu disusun strategi, strategi pengendalian banjir
meliputi (TKPSDA, 2003):
1.
Pengendalian tata ruang
Pengendalian tata ruang
dilakukan dengan perencanaan penggunaan ruang sesuai kemampuannya dengan mempertimbangkan
permasalahan banjir, pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya, penegakkan
hukum pelanggaran rencana tata ruang yang yang telah memperhitungkan Rencana
Induk Pengembangan Wilayah Sungai.
2.
Pengaturan debit air
Pengaturan debit air dilakukan
melalui kegiatan pembangunan dan pengaturan: bendungan dan waduk banjir,
tanggul banjir, palung sungai, pembagi atau pelimpah banjir, daerah retensi dan
sistem polder.
3.
Pengaturan daerah rawan banjir
Pengaturan daerah rawan
banjir dilakukan dengan cara pengaturan tata guna lahan dataran banjir (flood plain management) dan penataan
daerah lingkungan seperti: penetapan garis sempadan sungai, peruntukan lahan
dikiri kanan sungai, penerbitan bangunan di sepanjang sungai.
4.
Peningkatan peran masyarakat
5.
Pengaturan untuk
mengurangi dampak banjir terhadap masyrakat
6.
Pengelolaan daerah tangkapan
air
Pengelolaan daerah
tangkapan air dalam pengendalian banjir antara lain dapat dilakukan melalui
kegiatan: (1) Pengaturan dan pengawasan pemanfaatan lahan (tata guna hutan,
kawasan penyangga dan kawasan lindung), (2) Rehabilitasi hutan dan lahan yang
fungsinya rusak, (3) Konservasi tanah dan air melalui metode vegetatif, kimia,
maupun mekanis dan (4) perlindungan/konservasi kawasan-kawasan lindung.
7.
Penyediaan dana
Ada 4 startegi dasar untuk pengelolaan banjir menurut Grigg
(1996) dalam Kodoatie & Sjarief (2010),
yaitu:
1.
Modifikasi kerentanan
dan kerugian banjir (penentuan zona atau pengaturan tata guna lahan)
2.
Pengaturan peningkatan
kapasitas alam untuk dijaga kelestarian seperti penghijauan
3.
Modifikasi dampak banjir
dengan penggunaan teknik mitigasi seperti asuransi, penghindaran banjir (flood prooding).
4.
Modifikasi banjir yang
terjadi (pengurangan) dengan bangunan pengontrol (waduk) atau normalisasi
sungai.
0 comments:
Post a Comment